Jumat, 11 Desember 2015

Salah Kaprah Remidi Setelah Ujian Semester

| Jumat, 11 Desember 2015
"Pengumuman, mulai tanggal 12 Desember sampai  20 Desember akan dilaksanakan remidi. Harap siswa melihat daftar nama di pengumuman."

Demikian bunyi pengumuman yang disampaikan melalui pengeras suara yang ada di sekolah. Menurut pengumuman itu remidi akan dilaksanakan setelah UAS.

Ini salah kaprah. Remidi bukan seperti itu. Remidi tidak hanya melaksanakan ujian ulang terhadap mata pelajaran yang di bawah KKM.

Remidi tidak begitu saja melaksanakan ujian ulang. Remidi harus melalui tahap pembelajaran ulang terhadap materi yang dianggap belum mencapai target.


Setelah proses pembelajaran ulang selesai maka diadakan proses belajar lagi. Pembelajaran hanya pada lingkup kompetensi yang belum tercapai tersebut.

Selama ini yang terjadi guru justru mengadakan ujian ulang setelah pelaksanaan ujian akhir semester. Ini bukanlah remidi tapi hanya HER atau perbaikan nilai. Simak bedanya HER dan Remidi disini.

Mengapa bisa salah kaprah? Kesalahan ini disebabkan guru masih memakai cara lama.

Dulu di kurikulum 1994 dan sebelumnya, tidak dikenal adanya remidi. Siswa jika tidak mencapai nilai rata-rata akan diberikan ujian ulang.

Cara ini terus dipakai. Padahal sejak berganti KBK dan KTSP, guru diwajibkan untuk mengadakan pembelajaran remidial.

Pembelajaran remidial tidak berlangsung pada ujian semester tapi pada setiap kompetensi dasar yang diujikan atau setiap selesai ulangan harian.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar