Mahkamah Konstitusi (MK) mengetokkan palunya tiga kali memutuskan penghapusan RSBI/SBI (08/01/2013). Putusan MK ini memenangkan gugatan yang telah diajukan Desember 2011 lalu.
Mengapa RSBI/SBI dihapus? MK beranggapan bahwa RSBI/SBI telah menimbulkan diskriminasi pendidikan. RSBI/SBI melanggar konstitusi yang ada dimana harus ada kesetaraan pendidikan untuk seluruh bangsa.
Selain adanya kesenjangan untuk menikmati pendidikan, RSBI/SBI juga dipandang terlalu mahal dari segi ekonomi sehingga RSBI/SBI dianggap sebagai sekolah untuk orang kaya.
Dengan berlakunya Putusan MK ini sekitar 1300 RSBI/SBI dinyatakan sebagai sekolah reguler dimana penerimaan siswa dan pelaksanaan proses belajar mengajar tidak dibedakan dengan Non-SBI. (FEH).
Baca juga: Kronologi Pembubaran RSBI/SBI oleh MK
Baca juga: Kronologi Pembubaran RSBI/SBI oleh MK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar