Setelah lebih setahun lamanya gugatan oleh Forum Anti Komersialisasi Pendidikan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya RSBI/SBI resmi dibubarkan (8/1/2013).
Berikut ini kronologi dari gugatan hingga pembubaran RSBI/SBI oleh MK:
Desember 2011, Forum Anti Komersialisasi Pendidikan mendatangai kantor MK untuk menyampaikan berkas gugatan. Materi gugatan adalah pencabutan Pasal 50 Ayat 3 UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Menurut penggugat, UU ini memicu adanya kastanisasi pendidikan di Indonesia.
Januari - Desember 2012, MK mengadakan dengar pendapat dengan pemerintah dan melakukan investigasi lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti keberadaan RSBI/SBI yang dianggap inkonstitusional.
Januari 2013, MK mengeluarkan keputusan bahwa RSBI/SBI dibubarkan. (FEH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar