Setelah mengikuti ujian dan dinyatakan lulus, maka Calon PPPK akan segera diangkat menjadi PPPK sesuai dengan kabupaten masing-masing.
Tahapan-tahapan dari pengumuman hingga ditetapkan oleh Bupati/Kepala Daerah adalah sebagai berikut:
1. Pengumuman resmi pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK.
Pengumuman ini bisa dilihat langsung di website resmi BKPSDM kabupaten/daerah masing-masing.
2. Penyampaian berkas oleh calon PPPK yang lulus seleksi
Calon PPPK menyiapkan berkas dan melakukan upload secara online melalui website sscasn.go.id sama seperti saat mendaftar ujian.
3. Verifikasi berkas & Entri usulan NI ke BKN oleh Tim BKPSDM
Berkas yang masuk akan diperiksa oleh pihak BKPSDM kemudian diusulkan ke BKN secara online.
4. Pengangkatan PPPK oleh bupati setelah terbit penetapan NI PPPK dari BKN
Hasil verifikasi BKN akan ditetapkan dan dikirim ke pihak pemerintah daerah guna diadakan pelantikan pengangkatan PPPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar