Kamis, 06 Juni 2019

Waktu Mubah, Wajib, Makruh, dan Haram Membayar Zakat Fitrah

| Kamis, 06 Juni 2019
Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap muslim dengan batasan waktu yang telah ditentukan. Jika tidak sesuai waktunya maka menjadi makruh bahkan tidak dihitung sebagai zakat.

Berikut ini akan disampaikan waktu yang mubah atau wajib, makruh, dan haram untuk membayar zakat fitrah oleh penulis tamu sekolahoke.com

Waktu Wajibnya Mengeluarkan Zakat Fitrah

Zakat fitrah diwajibkan untuk membersihkan diri orang yang berpusa. Zakat fitrah wajib dikeluarkan apabila seseorang mendapati terbenamnya matahari pada hari terakhir di bulan Ramadhan. 

Namun demikian, tidak ada halangan bagi seseorang untuk membayarkan zakat fitrah secara ta’jil (lebih cepat), yaitu pada awal bulan Ramadhan. 

Waktu-waktu pembayaran zakat fitrah adalah sebagai berikut:

Waktu yang diperbolehkan

Waktu yang dibolehkan yaitu dihitung mulai dari awal bulan Ramadhan sampai penghabisan bulan Ramadhan. Hal ini dimaksudkan agar zakat fitrah bisa tersalurkan tepat pada sasaran dengan baik, apalagi jika diserahkan kepada suatu badan/lembaga amil zakat. Dengan demikian, bagi amil terdapat cukup waktu untuk mendistribusikannya kepada para mustahik pada waktu yang disyariatkan. 

Waktu wajib

Waktu wajib yaitu waktu membayar zakat fitrah dihitung semenjak matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan. 

Waktu yang lebih baik (afdal) 

Waktu yang lebih baik yaitu waktu yang paling afdal untuk membayar zakat adalah sesudah shalat subuh sampai sebelum shalat Idul Fitri. 

Waktu makhruh

Waktu makruh yaitu waktu sesudah pelaksanaan shalat Id sampai sebelum terbenamnya matahari pada awal Hari Raya adalah waktu yang dimakhruhkan untuk membayar zakat fitrah. 

Waktu haram

Haram membayar zakat yaitu setelah matahari terbenam saat Hari Raya Idul Fitri, maka seseorang diharamkan bersedekah dengan niat membayar zakat fitrah. 

Jika seorang muslim lalai menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah sesudah waktu yang ditetapkan habis, maka kewajiban itu tetap menjadi tanggungannya sebagai utang terhadap Allah yang harus diqada.

Penulis: Roviatul Fitriyah 
Email: Roviatul01548@gmail.com

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar