Jumat, 05 Februari 2016

Syarat Mendapatkan Surat Kelahiran, Pindah Alamat, Pindah Nikah, Surat Jalan, SKCK, Usaha/Kredit dari Kelurahan/Desa

| Jumat, 05 Februari 2016
Bagaimana cara mendapatkan surat keterangan kelahiran, surat pindah alamat rumah, pindah nikah, surat jalan, SKCK, surat usaha/kredit dari kelurahan atau desa?

Caranya cukup mudah. Warga hanya membawa berkas-berkas yang menjadi syarat untuk mendapatkan surat keterangan tersebut. Berkas yang harus dibawa antara lain:
  • Pengantar RT/RW
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi KTP
  • Pelunasan PBB tahun terakhir

Berkas tersebut disertai dengan kelengkapan tambahan berdasarkan surat keterangan yang diperlukan. Berikut ini nama surat dan kelengkapan tambahannya.
  • Surat Kelahiran: Kartu nikah suami, istri).
  • Surat pindah domisili: foto warna 4x6 (21 lembar, luar kabupaten).
  • Surat pindah domisili: foto warna 4x6 (5 lembar, dalam kabupaten).
  • Pindah nikah: foto 3x4 (6 lembar).
  • Bepergian/Surat Jalan: foto 3x4 (2 lembar).
  • SKCK: foto warna 3x4 (6 lembar)
  • Usaha/kredit: fotokopi bukti tanda jaminan, BPKB, sertifikast atau akte jual beli.
Demikianlah syarat mendapatkan berbagai macam surat yang bisa diurus di kelurahan atau kantor desa. Semoga bisa membantu anda yang membutuhkan.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar