Pembubaran RSBI/SBI oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mengundang reaksi berbeda antara lembaga pendidikan, praktisi, dan masyarakat umum.
Dinas Pendidikan tiap-tiap daerah mempunyai pandangan berbeda dengan adanya putusan ini. Sebagian pro dan sebagian lainnya kontra.
Dinas Pendidikan Yogyakarta mengamini putusan MK untuk mencabut UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional terkait pembentukan sekolah bertaraf internasional ini. Mereka beranggapan sudah selayaknya dibubarkan karena tidak menjunjung tinggi persamaan hak untuk mendapat pendidikan yang setara.
Sebagian orang tua yang memasukkan anaknya ke RSBI sangat menyayangkan putusan MK ini. Mereka menjadi cemas dengan nasib anak mereka yang sudah telanjur masuk ke sekolah pilihannya itu.
Paska putusan MK ini, beberapa sekolah RSBI/SBI di Jakarta langsung menutup tulisan RSBI/SBI yang menempel di papan nama sekolah.
Permasalahan yang timbul selanjutnya adalah aliran dana untuk RSBI/SBI dari pemerintah yang berkisar 50 milyar kemana akan dilimpahkan. Selain itu pungutan dana yang telanjur ditarik dari orang tua siswa, perlu diperjelas pengembaliannya.
Kini, nasib RSBI/SBI sudah serupa dengan sekolah reguler lainnya. Tidak ada perbedaan perlakuan dan fasilitas seperti selama ini terjadi.
Walaupun status sudah tak lagi sekolah bertaraf internasional, putusan ini tetap harus dikawal. Sebab boleh jadi status berubah, tapi praktek di lapangan, seperti pungutan dana tinggi, tetap terjadi. (FEH)
yo rapeh to
BalasHapus