Jumat, 27 Juli 2012

Cara Membuat Akta Kelahiran Anak

| Jumat, 27 Juli 2012
Hari ini saya sudah selesai membuat Akta Kelahiran anak saya yang kedua, Nura Dinisa. Makanya, saya bermaksud berbagi dengan anda yang kemungkinan bermaksud membuat Akta Kelahiran untuk putra anda.

Cara ini hanya untuk anda yang baru punya anak dibawah umur 60 hari. Kalau melebihi itu, anda harus melakukan proses legalisasi anak di Pengadilan Negeri setempat. Mengenai masalah pembuatan Akta Kelahiran anak yang terlambat, akan saya bagi pada postingan berikutnya.

Cara melakukan registrasi Akta Kelahiran anak di bawah umur 60 hari adalah sebagai berikut:
  • Tuliskan di Kartu Keluarga (KK) nama anak yang baru lahir tersebut. Isi lengkap setiap kolom di KK anda.
  • Fotokopi KK yang sudah ada nama anak anda yang baru lahir tersebut sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran atau Kenal Lahir dari bidan, dokter, rumah sakit atau puskesmas tempat anak anda dilahirkan.
  • Berangkat ke Dispenduk (Dinas Kependudukan) kota anda langsung menuju loket Pembetulan KK untuk menyerahkan fotokopi KK dan yang asli serta Surat Keterangan Kelahiran.
  • Anda akan diberi tanggal sampai kapan harus menunggu KK baru selesai. Kemungkinan 2 minggu, bisa juga 1 bulan.
  • Setelah tiba waktu pengambilan silahkan ke Dispenduk menuju ke loket Pengambilan KK.
  • Berikutnya anda akan menuju Loket Pendaftaran Akta Kelahiran. Persiapkan persayaratannya: 1). Fotokopi KK baru sebanyak 2 lembar, 2). Fotokopi KTP suami istri sebanyak 2 lembar, 3). Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh KUA tempat anda menikah atau Notaris dengan ijin resmi Departemen Kehakiman sebanyak 2 lembar, 4). Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran 1 lembar dan satunya asli, 5). Formulir dari Dispenduk yang berisi keterangan anak baru lahir serta surat-surat pernyataan dilengkapi dengan materai kemudian di fotokopi 1 kali saja.
  • Seluruh berkas akan diperiksa oleh petugas.
  • Selanjutnya anda akan diminta menyerahkan kepada kasir dan harus membayar biaya pembuatan. Jika anda melakukan sendiri untuk anak anda, anda hanya dikenakan biaya Rp 15.000,- Ini berlaku untuk daerah Kabupaten Jember bulan Juli 2012. Kemungkinan untuk daerah lain berbeda-beda.
  • Anda akan diberi kwintansi yang digunakan untuk mengambil Akta Kelahiran. Biasanya rentang pengambilan 1 bulan atau 2 bulan.
Demikian yang ingin saya bagi. Mudah-mudahan bermanfaat.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar