Senin, 03 Juni 2019

Tujuan dan Manfaat Sertifikasi Guru

| Senin, 03 Juni 2019
Sertifikasi adalah sebuah proses pemberian sertifikat terhadap profesionalitas guru. Apa tujuan dan manfaat dari sertifikasi ini? Simak artikel dari penulis tamu sekolah oke.com

Tujuan dan Manfaat Sertifikasi Guru
Oleh: Khalimatus Sya’diah
E-mail: khalimatussyadiah.0101.15.01571@gmail.com

Tujuan Sertifikasi

Adapun tujuan sertifikasi menurut Panduan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2006 adalah: 

1) Untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 

2) Untuk peningkatan proses dan mutu hasil pendidikan. 

3) Untuk peningkatan profesionalisme guru.

Dalam Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen pasal 43 (2005), dikemukakan sebagai berikut: 

1) Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas profesionalnya, organisasi profesi guru membentuk kode etik. 

2) Kode etik sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1 berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalannya.

Sedangkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan guru adalah pendidik profesional, termasuk guru bimbingan konseling (guru BK) atau konselor dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang pada uraian ini selanjutnya disebut guru.

Berdasarkan keputusan Dirjen DIKTI tahun 2009, bahwa sertifikasi bertujuan meningkatkan profesionalisme dan meningkatkan kesejahteran guru. 

Sertifikasi dilaksanakan dalam bentuk penilaian protofolio. Penilaian meliputi uji kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan kompetensi profesional. 

Portofolio adalah sekumpulan informasi pribadi guru. Informasi berupa catatan dan dokumentasi pencapaian prestasi guru di bidang pendidikan (Dirjen DIKTI: 2009).

Sertifikasi diperoleh melalui penilaian portofolio yang berisikan hasil dari kinerja guru yang meliputi penilaian terhadap empat kompetensi yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi pribadi serta kompetensi sosial. 

Portofolio disusun berdasarkan panduan penyusunan portofolio yang berisikan (Dirjen DIKTI: 2009): 1) panduan tersebut memuat pengertian portofolio. 2) komponen portofolio. 3) cara pengisian instrument portofolio. 4)cara penyusunan dokumen portofolio.

Adapun komponen yang dinilai dalam portofolio mencakup (Dirjen DIKTI: 2009): 1) Kualifikasi akademik. 2) Pendidikan dan pelatihan. 3) Pengalaman mengajar. 4) Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. 5) Penilaian dari atasan langsung. 6) Prestasi akademik. 7) Karya pengembangan profesi. 8) Keikutsertaan dalam forum ilmiah. 9) Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial. 10) Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

Pada hakikatnya, program sertifikasi guru merupakan program dari pemerintah sebagai upaya untuk mendapatkan guru yang profesional. 

Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk mengangkat martabat guru serta perannya sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. 

Sebagai tenaga profesional tentunya guru tersebut memiliki kompetensi dalam bidangnya (Khairul Azwar: 2015).

Ashan dalam bukunya menyebutkan “Kompetensi itu adalah suatu pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan atau kapabilitas yang dimiliki oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga mewarnai perilaku kognitif, afektif, dan psikomotoriknya” (Ashan, Mc: 2005).

Manfaat Sertifikasi

Sebenarnya, sertifikasi jika dilihat secara positif memiliki banyak manfaat untuk seorang pendidik atau guru. Diantaranya seorang pendidik tidak lagi dipandang rendah oleh masyarakat pada umumnya atau statusnya naik, pendapatan dari mengajar bertambah, serta memiliki jaminan yang pasti akan masa mendatang dan lainnya.

Menurut Mansur Muslich: 2007, manfaat diadakannya sertifikasi adalah: 

1) Melindungi profesi guru dari praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga dapat merusak citra profesi itu sendiri. 

2) Melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional yang akan menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan sumber daya manusia di negeri ini. 

3) Menjadi wahana penjamin mutu bagi LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) yang bertugas mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu bagi pengguna layanan pendidikan. 

4) Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan eksternal yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar