Senin, 03 Juni 2019

Dasar Hukum Ketetapan Sertifikasi Guru

| Senin, 03 Juni 2019
Sertifikasi guru yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2005 mempunyai dasar hukum pelaksanaan. Apakah dasar hukumnya? Simak artikel dari penulis tamu sekolahoke.com

Dasar Hukum Ketetapan Sertifikasi Guru
Oleh: Khalimatus Sya’diah
E-mail: khalimatussyadiah.0101.15.01571@gmail.com

Ketetapan Sertifikasi
Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. 

Dalam Pasal 8 dinyatakan bahwa “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. 

Pasal lainnya terdapat dalam Pasal 11 ayat 1 menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. 

Dan sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tersebut dinyatakan bahwa sertifikasi guru akan terus dilaksanakan sampai Undang-Undang tidak mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi guru (UU Nomor 14 Tahun 2005).

Sertifikasi guru dalam jabatan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kemudian Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan, yakni dilakukan dalam bentuk portofolio. 

Kemudian landasan hukum lainnya terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang  Standar Nasional Pendidikan, secara ekplisit mengisyaratkan adanya standarisasi isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan nasional.

Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional (Presiden Republik Indonesia: 2004).

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar