Senin, 03 Juni 2019

Pernikahan Dini Menurut Psikologi

| Senin, 03 Juni 2019
Bagaimana pernikahan dini secara psikologis. Penulis tamu menuliskan opininya melalui artikel berikut ini.

Pernikahan Dini Dalam Perpekstif Pisikologi
Oleh: Muhammad Sukri Fauzi Lubis
E-mail: fauzilubis.0101.15.01579@gmail.com

Kalau kita tinjau dari sisi psikologis, dengan adanya pernikahan dini akan menghambat studi atau rentan konflik yang berujung perceraian, karena kekurang siapan mental dari kedua pasangan yang masih belum dewasa, karena mental dan kedewasaan lebih berarti dari sekedar materi. 

Kekhawatiran dan kecemasan timbulnya persoalan-persoalan psikis dan sosial telah dijawab dengan logis dan ilmiah oleh Muhammad Fauzhil Adhim dalam bukunya Indahnya Pernikahan Dini, juga oleh Clark- Stewart & Koch lewat bukunya Children Development Through, bahwa pernikahan di usia remaja dan masih di bangku sekolah bukan sebuah penghalang untuk meraih prestasi yang lebih baik. Bahwa usia bukan ukuran utama untuk menentukan kesiapan mental dan kedewasaan seseorang, bahwa menikah bisa menjadi solusi alternatif untuk mengatasi kenakalan kaum remaja yang kian tak terkendali.

Kedua buku itu juga banyak bukti empiris bahwa menikah di usia dini tidak menghambat studi, bahkan justru bisa menjadi motivasi untuk meraih puncak prestasi yang lebih cemerlang. 

Selain itu menurut bukti-bukti psikologis, pernikahan dini juga sangat baik untuk pertumbuhan emosi dan mental, sehingga kita akan lebih mungkin mencapai kematangan yang puncak. 

Bahkan menurut Abraham Maslow, pendiri psikologi humanistik yang menikah di usia 20 tahun, orang yang menikah dini lebih mungkin mencapai taraf aktualisasi diri lebih cepat dan lebih sempurna dibanding mereka yang selalu menunda pernikahan. 

Pernikahan yang sebenarnya menurut Maslow dimulai dari saat menikah. Pernikahan akan mematangkan seseorang sekaligus memenuhi separuh dari kebutuhankebutuhan psikologis manusia yang pada gilirannya akan menjadikan manusia mampu mencapai puncak pertumbuhan kepribadian yang mengesankan. 

Bagaimana hasil penelitian di salah satu kota Yogyakarta bahwa angka perceraian meningkat seignifikan karena pernikahan dini? 

Ternyata setelah diteliti, pernikahan ini yang rentan perceraian itu adalah pernikahan yang diakibatkan kecelakaan (yang disengaja). Hal ini bisa dimaklumi, sebab pernikahan karena kecelakaan lebih karena keterpaksaan, bukan kesadaran dan kesiapan serta orientasi nikah yang kuat. 

Adapun urgensi pernikahan terhadap terhadap upaya menanggulangi kenakalan remaja barangkali tidak bisa dibantah, ngeri rasanya kita mendengar hasil sebuah penelitian bahwa 90% mahasiswi di salah satu kota besar di negara muslim sudah tidak 30 perawan lagi.

Pergaulan bebas atau free seks sama sekali bukan nama asing di telinga kaum remaja saat ini. (http//www.sidogiri(dot)com.)

Akhirnya kata Fauhil Adhim, kehancuran akan berlangsung pelan-pelan, maka jalan keluarnya adalah nikah. 

Setelah dikaji dari perspektif psikologi, pernikahan dini lebih dari sekedar alternatif dari sebuah musibah yang sedang mengancam kaum remaja, akan tetapi ia adalah motivator untuk melejitkan potensi diri dalam segala aspek.

Pernikahan Dini Dan Dampak Tehadap Perceraian

Secara psikis anak juga belum siap dan mengerti tentang hubungan rumah tangga secara mendalam, sehingga akan menimbulkan trauma psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit disembuhkan. Anak akan murung dan menyesali hidupnya yang berakhir pada perkawinan yang dia sendiri tidak mengerti atas putusan hidupnya. 

Selain itu, ikatan perkawinan akan menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan, hak bermain dan menikmati waktu luangnya serta hak-hak lainnya yang melekat dalam diri anak (Gunarsa Singgih: 2001). Sehingga Perceraian pun akan terjadi pada pasangan suami-isteri yang menikah di usia dini ini, dikarenakan belum stabilnya emosi mereka.

Melihat fenomena percerceraian dini yang sangat rentan dengan perceraian, maka sudah selayaknya dan seharusnya praktek pernikahan dini ini diminimalisir, atau bahkan dilarang. (Soegeng Projodarminto: 2000). 

Banyak sekali rumah tangga yang berakhir dengan perceraian lalu anak menjadi korban, ketidak cocokan prinsip dalam hidup juga menjadi salah satu sebab dimana rumah tangga sering mengalami masalah, oleh sebab itu pernikahan dini sebaiknya dihindari jika pasangan memang belum benar-benar siap untuk menjalani hidup bersama dalam sebuah rumah tangga.

Kesimpulan

Nikah adalah suatu akad atau perjanjian yang akan menghalalkan pergaaulan antara suami dengan istri yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah mawaddah wa rohmah dan mencari keturunan yang akan berbakti bagi nusa dan bangsa.sehingga pernikahan ini sangat di anjurkan di dalam agama islam.

Tapi walaupun demikian, islam sangat mengutamakan maslahat dan mursalah pernikahan itu sendiri sehingga pernikahan adakalanya di wajibkan bagi seseorang adakalanya hanya sekedar Sunnah,bahkan pernikahan itu sendiri bisa haram jika lari dari konsep pernikahan itu sendiri. 

Adapun pernikahan dini jika di lihat dari perspekif al-quran dan ahli psikologi, tidak ada larangan pernikahan dini selama dalam pernikahan itu masih dalam konsep pernikahan itu sendiri, dan orang yang melangsungkan pernikahan itu telah mengetahui apa arti sebuah pernikahan. 

Artinya tidak ada larangan pernikahan dini dalam islam dan menurut ahli pisokolog jika masih dalam koridor mampu dan telah memiliki kematangan fikiran untuk menikah. 

Adapun sebenarnya yang menyebabkan perceraian dalam usia dini itu sendiri adalah karna belum mengetahui apa sebenarnya tujuan dari pernikahan itu sendri.dan penyebab lainya adalah karna pergaulan bebas yang semarak di tengah kehidupan pemuda dan pemudi jaman sekarng.

Ini adalah bagian ketiga dari artikel sebelumnya:


Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar