Apakah yang dimaksud dengan zakat? Artikel ini merupakan tulisan dari penulis tamu sekolahoke.com
Pengertian Zakat
Oleh: Roviatul Fitriyah
E-mail: roviatul01548@gmail.com
Menurut bahasa, kata “zakat” merupakan kata jadian atau masdar dari kata “zakaa”. Kata ini berasal dari bahasa Arab yang berarti baik, suci, tumbuh dan bertambah. Dengan demikian, kata “zakat” berarti suatu perbuatan baik yang dapat mensucikan diri si pelakunya dan dapat menumbuhkan kebaikan demi kebaikan bagi si pelakunya serta dapat menambahkan kebaikan bagi orang lain (M. Nipan adul halim: 2001).
Menurut Abu Muhammad Ibnu Qutaibah mengatakan bahwa lafadh zakat diambildari kata “zakah” yang berarti kesuburan dan penambahan. Harta yang dikeluarkan disebut zakat, karena menjadi sebab bagi kesuburan harta.
Abu Hasan al-Wahidi mengatakan bahwa zakat mensucikan harta dan memperbaikinya, serta menyuburkannya. Menurut pendapat yang lebih nyata, zakat itu bermakna kesuburan dan penambahan serta perbaikan. Asal maknanya,penambahan kebajikan. Selain daripada itu, zakat setidaknya mempunyai empat arti, yaitu: bersih/suci, berkah, tumbuh/berkembang, dan beres/jauh dari masalah.
Pertama zakat berarti at-tahur “bersih/suci”. Dengan demikian harta dan jiwa orang yang menunaikan zakat karena Allah semata tanpa ingin puja dan puji dari manusia akan dibersihkan dan disucikan oleh Allah SWT.
Sebagaimana dalam firman Allahsurat at-Taubah ayat 103 yang artinya “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo’alah untuk mereka. Sesunguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
Kedua, zakat berarti al-barakah “berkah”. Makna ini menegaskan bahwa harta orang yang membayar zakat akan selalu dilimpahi keberkahan oleh Allah SWT. Keberkahan harta inilah yang akan berdampak kepada keberkahan hidup.
Keberkahan ini lahir karena harta yang kita gunakan adalah harta yang suci dan bersih, sebab harta kita telah dibersihkan dari kotoran dengan menunaikan zakat.
Ketiga, zakat berarti an-numuw “tumbuh dan berkembang”. Makna ini menegaskan bahwa harta orang yang menunaikan zakat, dengan izin allah tentu saja akan selalu terus tumbuh dan berkembang.
Pertumbuhan dan perkembangan ini disebabkan oleh kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya. Belum pernah terdengar kisah orang yang selalu menunaikan zakat dengan ikhlas karena Allah kemudian mengalami masalah dengan harta dan usahanya, baik berupa kebangkrutan, kehancuran, kerugian harta, maupun masalah lainnya. Yang terjadi justru sebaliknya, orang yang rutin menunaikan kewajiban zakat terus menerus meningkatkan penambahan jumlah nominal zakat yang dibayarkan ini akan mengindikasikan penambahan jumlah hartanya. Inilah bukti nyata bahwa zakat sama sekali tidak mengurangi harta kita, tetapi sebaliknya.
Jika dinalarkan dengan akal manusia yang serba terbatas, membayar zakat sama saja dengan mengurangi harta, ini artinya ada penyusutan jumlah harta. Hitung hitungan menurut akal manusia ini ternyata tidak sesuai dengan ilmu Allah Maha Pemberi Rezeki.
Di sisi Allah, zakat yang kita bayarkan tidak mengurangi harta kita secilpun, tetapi Allah menambahnya dengan berlimpat ganda (Mamluatul magfiroh). sebagaimana dalam firman Allah surat ar-Rum ayat 39 yang artinya “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamuberikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang- orang yang melipatgandakan(pahalanya)”.
Keempat, zakat berarti as-salah “beres”. Maksudnya adalah harta orang yang menunaikan zakat akan selalu beres dan jauh dari masalah. Seseorang yang hartanya sering ditimpa musibah atau masalah, apapun bentuknya, boleh jadi karena mereka melalaikan zakat yang pada satu sisi merupakan kewajiban mereka sebagai muzaki, sementara pada sisi yang lain merupakan hak mustahik.
Pengertian zakat menurut istilah (syara’) yang berlaku di kalangan kaum muslimin adalah suatu syariat yang mengajarkan kepada segenap orang-orang kaya yang penghasilannya mencapai nisab (kadar minimal) tertentu agar mengeluarkan sebagian kecil dari penghasilannya itu diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (Nipan Abdul Halim: 2001).
Disisi lain, pengertian zakat secara istilah adalah sejumlah harta tertentu yangdikeluarkan, yang telah mencapai syarat tertentu, yang diwajibkan oleh Allah untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat tertentu pula.
Ringkasnya, zakat adalah bagian dari harta milik yang wajib diberikan kepada orang yang berhak menerimanya mustahik (Mamluatul Magfiroh). Sebagaimana yang disebutkan dalam surat at-Taubah ayat 60 yang artinya “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Dengan demikian, zakat fitrah adalah zakat yang wajib atau harus dikeluarkan dengan tibanya hari raya Idul Fitri di akhir bulan Ramadhan.
Hukum membayarnya adalah wajib atas setiap orang Islam, masih kecil, sudah dewasa, laki-laki atau perempuan, orang yang merdeka dan budak belian (Sayid Syabiq: 1990).
Menurut ulama ahli fikih, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap muslim, baik laki-laki atau perempuan, besar atau kecil, merdeka ataupun budak yang memiliki kelebihan makanan bagi diri dan keluarganya yang bertepatan pada tanggal 1 syawal (Departemen agama)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar