Senin, 03 Juni 2019

Dasar Hukum Membayar Zakat

| Senin, 03 Juni 2019
Artikel ini adalah artikel yang mengupas tentang dasar hukum membayar zakat. Ditulis dan diolah oleh penulis tamu sekolahoke.com

Dasar Hukum Membayar Zakat
Oleh: Roviatul Fitriyah 
E-mail: roviatul01548@gmail.com

Dasar Hukum Zakat

Mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mempunyai harta benda menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum Islam. Sebagaimana yang diterangkan dalam al-Qur’an surat al-Bayyinah ayat 5 yang artinya "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan yang demikian itulah agama yang lurus”.  

Dalam sebuah hadits Rasulullah saw dari Ibnu Abbas menjelaskan bahwasannya dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata, Rasulullah saw. Telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kata-kata dan perbuatan-perbuatan yang keji, dan untuk memberikan makan bagi kaum yang miskin. Siapa yang mengeluarkan zakat fitrah sebelum shalat hari raya maka itulah zakat yang diterima, dan siapa yang membayarkannya sesudah shalat hari raya, maka itu adalah semacam sedekah dari beberapa sedekah”. HR. Abu Daud dan Ibnu Majah ( Ibnu Masud Zainal Abidin: 1998)

Di dalam surat Al Baqarah: 43 diterangkan bahwa "dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’ (tunduk)”.

Hal ini sebagaimana yang diterangkan dalam hadits Rasulullah saw yang artinya dari Ibnu Umar r.a. bahwasanya Rasulullah saw bersabda : “Islam itu didirikan atas lima sendi yaitu : persaksian bahwa tiada Tuhan kecuali Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, mengerjakan haji, puasa di bulan Ramadhan”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Memperhatikan pernyataan al-Qur’an tentang zakat yang selalu dirangkaikan dengan sholat. Atas dasar inilah khalifah Abu Bakar Shidieq berani mengambil resiko untuk memerangi orang tidak mau membayarkan zakat walaupun sudah melakukan shalat (Zakiah Drajat: 1998). 

Dalam hubungan dengan pemilikan harta benda dalam ajaran Islam dikenal dengan kewajiban membayar zakat. 

Dari asal katanya zakat berarti tambah, bersih atau suci, sedangkan menurut terminologi syarat zakat adalah mengeluarkan sebagian harta kepada mereka yang telah ditetapkan menurut syariat, peranan zakat dalam mengentaskan kemiskinan adalah peranan yang tidak bisa dipungkiri keberadaannya, baik dalam kehidupan muslim ataupun dalam kehidupan lainnya. 

Khalayak umum hanya mengetahui bahwa tujuan dari zakat adalah mengentaskan kemiskinan dan juga membantu para fakir miskin, tanpa mengetahui gambarannya secara gamblang. 

Sehingga zakat dapat diarahkan kepada mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup dan penderitaan, melindungi masyarakat dari bahaya kemiskinan dan kemelaratan. 

a) Membantu pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para ibnussabil danmustahiq (penerima zakat) lainnya. 

b)Membentangkan dan membina tali persaudaraan gotong royong, tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa sesama umat Islam dan manusia pada umumnya. 

c)Menghilangkan sifat kikir, dengki, iri hati, dan loba pemilik harta. Menjembatani jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin dalam masyarakat.  Mengembangkan rasa tanggungjawab, solidaritas sosial dan kasaih sayang pada diri sendiri dan sesama manusia terutama pada mereka yang mempunyai harta. 

Mendidik manusia untuk berdisiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak oang lain padanya.

Sarana pemerataan pendapatan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat dan Negara (Moh Idris Ramulyo: 2006). 

Dari sini, dapat dikatakan bahwa target utama dari aplikasi zakat adalah mengentaskan kemiskinan secara menyeluruh dengan jalan membangun ekonomi kerakyatan. 

Dimana hal ini tidak dibatasi oleh waktu dan juga tidak terpaku oleh permukaan yang tampak. Rasulullah sering menyebutkan tugas ini dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Mu’adz disaat diutus untuk pergi ke Yaman mendapat perintah untuk mengerjakan kalimat Allah bagi orang yang masuk Islam.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar