Senin, 03 Juni 2019

Dampak Nikah Dini Terhadap Perceraian

| Senin, 03 Juni 2019
Artikel ini merupakan artikel opini dari penulis tamu sekolah oke.com terhadap maraknya pernikahan dini yang berujung kepada perceraian.

Dampak Nikah Dini Terhadap Perceraian
Ditulis oleh: Muhammad Sukri Fauzi Lubis
email: fauzilubis.0101.15.01579@gmail.com

Pengertian Nikah

Nikah menurut Abdurrahman al-Jaziri secara bahasa adalah:  “Bersenggama atau bercampur”. (Abdurrahman al-Jazairi). Sedangkan menurut istilah ulama fiqih nikah adalah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan wanita untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman (mawaddah wa rahmah) dengan cara-cara yang diridhai oleh Allah SWT. (Soemiyati: 1989).

Adapun defenisi nikah menurut ulama mazhab, ulama golongan syafi’iyah memberikan definisi nikah melihat kepada hakikat dari akad itu bila dihubungkan dengan kehidupan suami istri yang berlaku sesudahnya, yaitu boleh bergaul, sedang sebelum akad berlangsung diantara keduanya tidak boleh bergaul. Sebagaimana dikalangan ulama syafi’i merumuskan pengertian nikah adalah Akad atau perjanjian yang mengandung maksud membolehkan hubungan kelamin dengan menggunakan lafadz na-ka-ha atau za-wa-ja atau yang semakna dengan keduanya. (Amir Syarifuddin)

Sejalan dengan pendapat di atas, ulama Hanafiyah juga memberikan definisi nikah adalah Akad yang ditentukan untuk memberi hak kepada seorang laki laki menikmati kesenangang dengan seorang perempuan secara sengaja, dari Definisi-definisi yang diberikan beberapa pendapat imam mazhab, para mujtahid sepakat bahwa nikah adalah suatu ikatan yang dianjurkan syariat. Orang yang sudah berkeinginan untuk menikah dan khawatir terjerumus ke dalam perbuatan zina, sangat dianjurkan untuk melaksanakan nikah. Yang demikian itu adalah lebih utama dari pada haji, sholat, jihat, dan puasa Sunnah. (Syaikh al-Allamah Muhammad bin Abdurrahman ad-Dimasyqi).

Tujuan Dan Hikmah Pernikahan

Nikah adalah salah satu sunnah (ajaran) yang sangat dianjurkan oleh Rasul Shalallahu ‘Alaihi Wassalam dalam sabdanya: “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu menikah (jima’ dan biayanya) maka nikahlah, karena ia lebih dapat membuatmu menahan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa tidak mampu menikah maka berpuasalah, karena hal itu baginya adalah pelemah syahwat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Islam menganjurkan menikah karena mempunyai tujuan yang besar bagi pelakunya yaitu:
  • Sesungguhnya naluri seks merupakan naluri yang kuat dan keras yang selamanya menuntut adanya jalan keluar. Bila mana jalan keluar tidak dapat memuaskan, maka banyak manusia yang mengalami goncangan dan kacau serta menerobos jalan yang jahat. Dan kawin merupakan jalan alami dan biologis yang paling baik dan sesuai untuk menyalurkan dan memuaskan naluri seks ini. Dengan kawin badan jadi segar, jiwa jadi tenang, mata terpelihara dari melihat yang haram. 
  • Kawin jalan terbaik untuk membuat anak-anak menjadi mulia, memperbanyak keturunan, melestarikan hidup manusia serta memelihara nasab yang oleh Islam sangat diperhatikan.
  • Selanjutnya naluri kebapakan dan keibuan akan muncul saling melengkapi dalam suasana hidup dengan anak-anak dan akan tumbuh pula perasaan ramah, cinta dan sayang yang merupakan sifat-sifat baik manusia. 
  • Menyadari tanggung jawabnya sebagai isteri dan suami akan menimbulkan sikap yang sungguh-sungguh dalam memperkuat bakat. Ia akan cekatan bekerja, karena dorongan tanggung jawab dan memikul tanggung jawabnya. 
  • Pembagian tugas, dimana yang satu mengurusi dan mengatur rumah tangga sedangkan yang lainnya bekerja mencari nafkah. 
  • Dengan perkawinan diantaranya dapat membuahkan tali kekeluargaan, memperteguh kelanggengan rasa cinta antara keluarga dan memperkuat tali kemasyarakatan. (syid sabiq).

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar