Sabtu, 08 Juni 2019

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

| Sabtu, 08 Juni 2019
Penulis: Roviatul Fitriyah 
Zakat diberikan kepada orang yang berhak. Tidak semua bisa mendapatkannya. Lalu siapakah golongan yang berhak menerima zakat menurut Al Qur'an. Simak penjelasan dari penulis tamu sekolahoke.com berikut ini

Orang yang Berhak Menerima Zakat

Para ulama mazhab sepakat bahwa orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah itu adalah orang-orang yang berhak menerima zakat secara umum, yaitu orangorang yang dijelaskan Allah dalam al-Qur’an pada surat at-Taubah ayat 60 yang artinya "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. 

Dengan ayat al-Qur’an tersebut di atas dapat dijelaskan bahwa orang-orang yang berhak menerima zakat itu adalah sebagai berikut :

Orang yang fakir

Disebut fakir yaitu orang yang tidak mempunyai harta atau usaha yang dapat menjamin 50% kebutuhan hidupnya untuk sehari-hari (Moh. Rifa’ii: 1985).

Dalam al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 273 disebutkan "zakat itu diberikan kepada orang-orang fakir, yang terlantar pada jalan Allah; mereka tak kuasa berjalan di muka bumi. Orang yang tidak tahu mengira, bahwa mereka orang kaya, yaitu orang yang berkecukupan, kamu kenal mereka dengan tanda-tanda bahwa mereka tidak mau meminta-minta kepada manusia dengan terus-terusan dan segala yang kamu belanjakan dari kebaikan sesungguhnya diketahui Allah”.

Orang miskin

Golongan miskin adalah mereka yang memiliki harta ataupun usaha untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup berupa pangan, sandang, dan papan. 

Amil

Yang dimaksud dengan amil adalah mereka yang melaksanakan segala kegiatan pengurusan zakat, mulai dari pengumpulan sampai dengan pendistribusian zakat.

Muallaf

Muallaf (baru memeluk Islam) ialah orang-orang yang tadinya tidak beragama, atau beragama lain selain Islam, kemudian mereka tertarik, lalu masuk Islam, tetapi hati mereka masih lemah dalam memeluk agama Islam. 

Budak

Budak yaitu hamba sahaya. Budak adalah sebutan orang yang dipekerjakan untuk orang lain pada jaman dahulu (sebelum rasulullah datang) bahkan hidupnya hanya untuk tuannya.

Gharim

Gharim adalah orang yang berhutang untuk sesuatu kepentingan yang bukan maksiat dan ia tidak sanggup untuk melunasinya.

Dari Anas r.a. bahwasanya Nabi saw telah bersabda "Sesungguhnya meminta-minta tidak halal, melainkan karena tiga perkara, yaitu : karena kemiskinan yang sangat; karena utang yang melewati batas kekayaan; dan karena pembayaran diyat (tebusan jiwa)”. (HR. Ahmad dan Abu Daud)

Fi sabilillah

Secara sederhana, fi sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah. Ini dimaksudkan pada jaman nabi terjadi perang dalam menegakkan kalimat tauhid dari gangguan orang kafir. Mereka yang berjuang berhak mendapat zakat.

Ibnu sabil

Ibnu sabil adalah orang yang kekurangan perbekalan dalam perjalanan dengan maksud baik, seperti menuntut ilmu, menyiarkan ajaran agama dan sebagainya.

Demikianlah 8 golongan yang berhak menerima zakat menurut Al Qur'an

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar