Setelah beberapa lama tersiar tentang perubahan cara daftar kartu SIM, akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada hari Selasa (15/12/2015) resmi memberlakukan peraturan registrasi bagi pembeli kartu perdana prabayar.
Apa bedanya dengan pendaftaran sebelumnya?
Model sebelumnya jika seseorang membeli kartu baru, dia cukup mengirim biodata melalui 4444. Proses pendaftaran dilakukan sendiri oleh pembeli.
Dalam model pendaftaran kartu SIM baru, pendaftaran hanya bisa dilakukan oleh penjual kartu prabayar.
Data pelanggan tidak disimpan oleh penjual kartu prabayar tersebut, melainkan oleh operator seluler yang mengeluarkan kartu SIM.
Bagaimana tata cara daftar kartu SIM HP menurut aturan baru? Simak berikut ini:
- Saat akan membeli kartu SIM, pelanggan wajib membawa kartu identitas resmi yang masih berlaku. Kartu identitas tersebut misalnya KTP/SIM/Paspor/Kartu Pelajar, dan lainnya.
- Setelah melakukan transaksi jual beli, penjual akan melakukan pendaftaran sesuai kartu identitas pembeli. Penjual tersebut sudah mendapat ijin resmi dari operator sebagai penjual.
- Pelanggan wajib menunjukkan kartu identitas asli. Penjual akan memasukkan nomor identitas, nama lengkap, tempat tanggal lahir, dan alamat dari pelanggan sesuai identitas.
- Setelah selesai dimasukkan data-data pelanggan, kartu SIM sudah bisa dipakai.
Kewajiban melakukan pendaftaran kartu perdana ini sesuai dengan Peraturan Menteri yang tertuang dalam Permen Nomor 23/Kemenkominfo/10/2005.
Pendaftaran dengan model baru tersebut dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kartu SIM seperti SMS spam, penipuan, teror dan ancaman, serta bentuk pidana lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar