Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah sebuah kartu, sejenis kartu ATM Bank, yang diterbitkan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang berfungsi untuk menarik uang melalui ATM Bank DKI.
KJP diprakarsai oleh Gubernur DKI Jakarta, Jokowi diperuntukkan bagi seluruh siswa dan siswi DKI Jakarta. Dengan KJP siswa siswi Jakarta mendapat bantuan uang tunai dengan besaran bervariasi yaitu Rp 180.000 untuk SD, Rp 210.000 untuk SMP dan Rp 240.000 rupiah.
Dana untuk siswa ini harus dipergunakan khusus kebutuhan pelajar misalnya untuk membeli buku, alat tulis menulis, dan ongkos ke sekolah.
Sumber: Kompas.com dan Detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar