Selasa, 20 November 2012

Pengertian, Hukum, Contoh Jual Beli Tidak Jelas [Gharar], Haram atau Halal?

| Selasa, 20 November 2012


Jual beli yang penuh berkah adalah jual beli yang di dalamnya memperhatikan aturan Islam. Inilah jual beli yang akan mendatangkan barokah dan kemudahan rizki dari Allah SWT. Sebaliknya jual beli yang terlarang hanya akan mendatangkan bencana demi bencana. Setelah kita mengetahui beberapa barang yang haram diperdagangkan dan beberapa aturan dalam jual beli, selanjutnya kita patut mengenal bentuk transaksi jual beli yang Islam larang. Diantara jual beli yang diharamkan dalam Islam adalah gharar. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang berbunyi:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“ Rasulullah Saw melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar”.

Dalam masalah jual beli, mengenal kaidah gharar sangatlah penting, karena banyak permasalahan jual-beli yang bersumber dari ketidak jelasan dan adanya unsur taruhan di dalamnya. Imam Nawawi mengatakan : “Larangan jual beli gharar merupakan pokok penting dari kitab jual-beli. Oleh karena itu Imam Muslim menempatkannya di depan. Permasalahan yang masuk dalam jual-beli jenis ini sangat banyak, dan tidak terhitung”. Dan adapun isu hukum yang timbul dari pada hadist tersebut ialah tentang definisi atau maksud gharar yang dilarang dalam hadist ini. Jika dikaji karya-karya fiqh klasik tentang makna gharar, boleh dikatakan terdapat berbagai definisi dari pada para fuqaha’ tentang konsep gharar. Dan dalam makalah ini pemakalah akan menyajikan pembahasan tentang hadist yang disebutkan di atas. Baik itu dari segi makna gharar itu sendiri, maupun pentafsiran gharar itu sendirin dari hadist tersebut menurut para pakarnya.

Pengertian Gharar

Menurut bahasa Arab, makna al-gharar adalah al-khathr  yang artinya pertaruhan. Sehingga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, al-gharar adalah yang tidak jelas hasilnya (majhul al-‘aqibah). Sedangkan menurut Syaikh as-Sa’di, al-gharar adalah al-mukhatharah (pertaruhan) dan al-jahalah (ketidak jelasan). Perihal ini masuk dalam kategori perjudian. Sehingga dari penjelasan ini, dapat diambil pengertian, bahwasanya yang dimaksud jual beli gharar adalah semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan, pertaruhan, atau perjudian. Gharar secara bahasa berarti khatar (resiko, berbahaya), dan tahgrir berarti melibatkan diri dalam sesuatu yang gharar. Dikatakan gharrara binafsihi wa malihi taghriran berarti ‘aradahuma lilhalakah min ghairi an ya’rif (jika seseorang melibatkan diri dan hartanya dalam wilayah gharar maka itu berarti keduanya telah dihadapkan kepada suatu kebinasaan yang tidak diketahui olehnya). Lafal gharar dari segi tata bahasa merupakan isim (kata benda).

Gharar dibatasi dengan sesuatu yang majhul (tidak diketahui), dan tidak termasuk di dalamnya unsur keraguan dalam pencapaiannya. Definisi ini adalah pendapat murni mazhab Dhahiri. Ibn Haz mengatakan “ unsur gharar dalam transaksi bisnis jual beli adalah sesuatu yang tidak diketahui oleh pembeli apa yang ia beli dan penjual apa yang ia jual. Kombinasi antar kedua pendapat tersebut di atas, yaitu gharar meliputi dalam hal yang tidak diketahui pencapaiannya dan juga atas sesuatu yang majhul (tidak diketahui). Contoh dari definisi ini adalah yang dipaparkan oleh Imam Sarkhasi: “ gharar adalah sesuatu yang akibatnya tidak dapat diprediksi. Ini adalah pendapat mayoritas ulama fiqh.

Hukum Gharar

Dalam syari’at Islam, jual beli gharar ini terlarang dan diharamkan. Banyak dalil-dalil   yang menjelaskan pengharaman jual beli ini. Salah satunya adalah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang berbunyi:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah Saw melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar”.

Menurut keterangan Syaikh As-Sa’di, jula-beli gharar yang disebutkan di hadist Nabi di atas termasuk dalam katagori perjudian. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah sendiri menyatakan, semua jual beli gharar seperti menjual burung di udara, onta dan budak yang kabur, buah-buahan sebelum tampak buahnya, dan jual beli al-hashaah, seluruhnya termasuk perjudian yang diharamkan Allah di dalam Al-Qur’an. Tabyiin al-Haqa‘iq dalam karyanya al-Mabsut dan al-Zaila‘ie juga menyatakan bahwa yang dimaksud dengan gharar di hadist tersebut adalah “ jahalah ” (tidak maklum) tentang barang yang ditransaksikan.

Ada juga yang menyatakan bahwa gharar yang dimaksud adalah syak atau keraguan. Maksud gharar yang sedemikian didukung oleh beberapa fuqaha‘ antaranya ialah al-Kasani di dalam kitabnya Bada‘ie’ al-Sana‘ie’. Al-Kasani misalnya telah menguraikan makna gharar sebagai suatu keadaan risiko seimbang yang akan ditempuhi oleh seseorang berkenaan dengan sesuatu barangan yang dikehendaki itu akan wujud atau tidak dalam sesuatu transaksi. Berdasarkan definisi-definisi klasik di atas, bisa dikatakan bahwa konsep gharar berkisar kepada makna ketidaktentuan dan ketidakjelasan sesuatu transaksi yang dilaksanakan.

Beberapa Contoh Nyata Akad Yang Mengandung Unsur Gharar

 Jual beli dengan sistem Ijon
Diantara bentuk jual beli yang mengandung gharar dan yang nyata-nyata telah dilarang oleh Nabi Saw ialah jual beli dengan sistem ijon. Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah Saw melarang penjualan buah-buahan (hasil tanaman) hingga menua. Para Sahabat bertanya,” Apa maksudnya telah menua?” Beliau menjawab,”Bila telah berwarna merah.” Kemudian beliau bersabda,”Bila Allah menghalangi masa panen buah-buahan tersebut (gagal panen), maka dengan sebab apa engkau memakan harta saudaramu (uang pembeli)?”

Dengan demikian jelaslah bahwa sistem ijon adalah penjualan yang terlarang dalam syari’at Islam, baik sistem ijon yang hanya untuk sekali panen atau untuk berkali-kali hingga beberapa tahun lamanya.

Membeli Janin Hewan
Diantara bentuk jual beli yang mengandung unsur gharar sehingga terlarang dalam syari’at ialah memperjualbelikan janin hewan. Sahabat Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhu mengisahkan bahwa Rasulullah Saw melarang jual beli janin (hewan) yang masih ada dalam perut induknya. Akad ini dahulu biasa dilakukan di zaman jahiliah. Dahulu seseorang membeli seekor unta, dan tempo penyerahannya ialah bila unta yang ia miliki telah melahirkan seekor anak, dan selanjutnya anaknya tersebut juga telah beranak.

Menjual Barang Yang Belum Menjadi Miliknya
Diantara bentuk akad penjualan yang terlarang karena mengandung gharar ialah menjual barang yang belum menjadi milik penjual. Dari sahabat Hakim bin Hizam Radhiyallahu anhu ia mengisahkan, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Wahai Rasulullah, ada sebagian orang yang datang kepadaku, lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya dari pasar? “Rasulullah Saw menjawab, “ janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu”.

Macam-macam Gharar dan Gharar yang Dibolehkan

Gharar adalah suatu perkara yang tidak jelas. Perkara yang tidak jelas akan membatalkan akad. Jumhur ulama bersepakat bahawa di dalam semua akad jualbeli yang diamalkan dalam kehidupan harian, terdapatnya unsur gharar. Oleh itu para ulama berusaha untuk menentukan apakah jenis gharar yang membatalkan akad jual beli.Dalam memahami makna gharar dan kaitannya dengan aspek-aspek yang disebutkan di atas, perlu juga dinyatakan bahwa terdapat kategori-kategori gharar yang perlu diketahui, yaitu:

Gharar fahish (ketidak jelasan yang keterlaluan)
Gharar fahish adalah gharar yang serius. Gharar ini membatalkan akad. Dikatakan gharar fahish karena Barang yang diperjualbelikan tidak ada, dan ini sama halnya penjual menipu atau pembeli tidak mengetahui barang tersebut ada atau sebaliknya. Sebagai contoh barang cagaran dijual kepada orang lain sedangkan ia masih dimiliki oleh pemilik barang atau pemilik barang menjualkan barang kepada pembeli tetapi barang tersebut tidak dapat diserahkan kerana masih disimpan oleh pemegang cagar, maka hukumnya adalah tidak sah. Dan selanjutnya dikatakan gharar fahish juaga dikarenakan barangnya ada tetapi tidak dapat diserahkan atau barang sudah diserah tetapi tidak sama spesifikasinya seperti yang dijanjikan. Pembeli berhak menolak dari menerima barang tersebut. Sekiranya pembeli menerima juga maka jualbeli tersebut adalah tidak sah.Gharar yasir (ketidak jelasan yang minimum). Gharar yasir tidak membatalkan akad. Jika terdapat gharar ini dalam muamalat maka muamalat tersebut adalah sah di sisi Islam. Contoh: Peniaga menjual pisang embun kepada pembeli. Pembeli tidak tahu sama ada pisang yang dibeli itu elok atau tidak dan tekstur pisang-pisang tersebut juga tidak sama antara sebiji dengan sebiji yang lain. Maka ini adalah gharar yasir yang sah dalam Islam.

Dari kategori gharar yang disebutkan di atas, Imam An-Nawawi menyatakan, pada asalnya jual-beli gharar dilarang dengan dasar hadist ini. Maksudnya adalah, yang secara jelas mengandung unsur gharar maka itu diharamkan. Adapun hal-hal yang dibutuhkan dan tidak mungkin dipisahkan darinya, seperti pondasi rumah, membeli hewan yang mengandung dengan adanya kemungkinan yang dikandung hanya seekor atau lebih, jantan atau betina, juga apakah akan lahir sempurna atau cacat. Demikian juga membeli kambing yang memiliki air susu dan sejenisnya. Menurut ijma’, semua (yang demikian) ini diperbolehkan. Juga, para ulama menukilkan ijma tentang bolehnya barang-barang yang mengandung gharar yang ringan.

Ibnul Qayyim juga mengatakan bahwa tidak semua gharar menjadi sebab pengharaman. Gharar, apabila ringan (sedikit) atau tidak mungkin dipisah darinya, maka tidak menjadi penghalang keabsahan akad jual beli. Karena gharar (ketidak jelasan) yang ada pada pondasi rumah, dan dalam perut hewan yang mengandung, atau buah terakhir yang tampak menjadi bagus sebagiannya saja, tidak mungkin lepas darinya. Demikian juga gharar yang ada dalam hammam (pemandian) dan minuman dari bejana dan sejenisnya, adalah gharar yang ringan. Sehingga keduanya tidak mencegah jual beli. Hal ini tentunya tidak sama dengan gharar yang banyak, yang mungkin dapat dilepas darinya”. Dalam kitab lainnya, Ibnul Qayyim menyatakan, terkadang, sebagian gharar dapat disahkan, apabila hajat mengharuskannya. Misalnya, seperti ketidaktahuan mutu pondasi rumah dan membeli kambing hamil dan yang masih memiliki air susu. Hal ini disebabkan, karena pondasi rumah ikut dengan rumah, dan karena hajat menuntutnya, lalu tidak mungkin melihatnya. Dari sini dapat disimpulkan, gharar yang diperbolehkan adalah gharar yang ringan, atau ghararnya tidak ringan namun tidak dapat melepasnya kecuali dengan kesulitan. Oleh karena itu, Imam an-Nawawi menjelaskan bolehnya jual beli yang ada ghararnya apabila ada hajat untuk melanggar gharar ini, dan tidak mungkin melepasnya kecuali dengan susah, atau ghararnya ringan. Gharar yang masih diperselisihkan, apakah diikutkan pada bagian yang pertama atau kedua? Misalnya ada keinginan menjual sesuatu yang terpendam di tanah, seperti wortel, kacang tanah, bawang dan lain-lainnya. Para ulama sepakat tentang keberadaan gharar dalam jual-beli tersebut, namun masih berbeda dalam menghukuminya.

Adanya perbedaan ini, disebabkan sebagian mereka diantaranya Imam Malik memandang ghararnya ringan, atau tidak mungkin dilepas darinya dengan adanya kebutuhan menjual, sehingga memperbolehkannya. Dan sebagian yang lain di antaranya Imam Syafi’i dan Abu Hanifah memandang ghararnya besar, dan memungkinkan untuk dilepas darinya, sehingga mengharamkannya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim merajihkan pendapat yang membolehkan, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan “ Dalam permasalahan ini, madzhab Imam Malik adalah madzhab terbaik, yaitu diperbolehkan melakukan jual-beli perihal ini dan semua yang dibutuhkan, atau sedikit ghararnya. Sehingga memperbolehkan jual-beli yang tidak tampak di permukaan tanah, seperti wortel, lobak dan sebagainya” Sedangkan Ibnul Qayyim menyatakan, jual-beli yang tidak tampak di permukaan tanah tidak memiliki dua perkara tersebut, karena ghararnya ringan, dan tidak mungkin di lepas.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, menjadi jelaslah, bahwa tidak semua jual-beli yang mengandung unsur gharar dilarang. Permasalahan ini, sebagaimana nampak dari pandangan para ulama, karena permasalahan yang menyangkut gharar ini sangat luas dan banyak. Walau demikian, bukan berarti kita bebas sesuka hati dalam membuat kesimpulan karena ternyata para ulama telah meletakkan kaidah yang jelas dalam menilai apakah gharar yang ada termasuk yang terlarang atau yang dimaafkan. Al-Imam al-Mawardi asy-Syafi’i rahimahullah memberikan pedoman kepada kita metode yang benar-benar bagus dan jelas dalam mengidentifikasi gharar yang ada pada suatu akad, yaitu:

وَحَقِيْقَةُ الْغَرَرِ فَيْ الْبَيْعِ، مَا تَرَدَّدَ بَيْنَ جَائِزَيْنِ أَخْوَفُهُمَا أَغْلَبُهُمَا
"Hakikat gharar yang terlarang dalam akad jual beli ialah suatu keadaan yang memiliki dua kemungkinan, tetapi kemungkinan buruklah yang paling besar peluangnya”.


Dengan mengetahui pandangan para ulama, mudah-mudahan Allah SWT membimbing kita dalam tafquh fiddin, dan lebih dalam mengenai persoalan halal dan haram.

Related Posts

2 komentar: