Kamis, 05 Januari 2012

Syarat Akademis Menjadi Guru

| Kamis, 05 Januari 2012
Guru menjadi salah satu pekerjaan yg sangat populer akhir-akhir ini. Sejak memasuki tahun 2000an peminat fakultas keguruan dan ilmu pendidikan meningkat tajam.

Kejadian ini ditengarai karena pemerintah telah menetapkan 20 persen anggaran pendidikan dimana di dalamnya terdapat peningkatan kesejahteraan guru.

Profesi guru menjadi menarik karena adanya tunjangan sertifikasi sebesar gaji pokok pegawai negeri dalam kisaran 2 juta rupiah per bulan. Gimana gak ngiler? Hmmmm.

Jika kamu seorang pelajar yang berniat menjadi guru begitu lulus sekolah nanti, simak beberapa syarat akademis menjadi guru berikut ini:

Kuliah di Fakultas Keguruan

Kuliah di fakultas keguruan (fakultas tarbiyah untuk perguruan tinggi islam) menjadi syarat utama untuk menjadi seorang guru. Segala tetek bengek tentang dunia pendidikan diajarkan di dalamnya. Jika kamu bercita-cita menjadi guru, wajib hukumnya kuliah di FKIP.

Mempunyai Akta IV

Akta IV disebut juga akta mengajar adalah syarat untuk menjadi guru. Akta IV ini bisa diperoleh walaupun kamu tidak kuliah di FKIP.

Seandainya kamu besok kuliah di Fakultas Ekonomi, kamu masih bisa menjadi guru mata pelajaran Ekonomi dengan syarat harus kuliah lagi untuk mengambil akta IV sekitar 4 semester.

Selama 4 semester itu kamu akan mendapat mata kuliah yang akan menyetarakan kamu dengan mahasiswa yang kuliah di Fakultas Keguruan.

Gimana? Mantap jadi guru?

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar