Minggu, 12 Desember 2021

Biaya Periksa Kesehatan Jasmani dan Rohahi dan Narkoba RSD dr. Soebandi Jember Syarat Pemberkasan PPPK

| Minggu, 12 Desember 2021

Pemkab Jember telah membuka pemberkasan untuk penetapan NIP PPPK hasil tes PPPK 2021. Adapun langkah pertama adalah pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani.


BKD Jember yang sebagai kepanjangan tangan Pemkab Jember di bidan kepegawaian tidak membolehkan para calon PPPK untuk melakukan pemeriksaan di rumah sakit manapun asal masih dalam lingkup milik pemerintah.


Tapi pihak BKD juga memberi kemudahan bagi para PPPK untuk mendapat layanan di RSD dr. Soebandi Jember. 


Berikut ini pengumuman resi dari BKD Jember tentang pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta bebas narkob PPPK.


Sehubungan dengan Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani di RSD dr. Soebandi, berdasarkan hasil koordinasi dengan RSD dr. Soebandi disampiakan beberapa hal sebagai berikut :

1.  Pemeriksaan kesehatan peserta bagi peserta Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK)  Guru tahap I Kabupaten Jember  dilaksanakan di  Aula  Redowsko Rumah  Sakit  Daerah  dr.  Soebandi  Jember,  jadwal  terlampir  ;

2.  Biaya Pemeriksaan sebagai berikut :

a. Pemeriksaan Jasmani dan Rohani: Rp.235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah)

b. Pemeriksaan Narkoba: Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

c. Akan   ada   tambahan   biaya   apabila   diperlukan   pemeriksaan penunjang atau pemeriksaan di Klinis Spesialis lain di luar paket tersebut;


3.  Masing- Masing peserta wajib membawa alat tulis pribadi


4.  Surat yang akan diperoleh sesuai dengan permintaaan pemeriksaan peserta sebagai berikut :

a. Surat keterangan sehat jasmani 

b. Surat keterangan sehat jiwa

c. Surat keterangan bebas narkoba sesuai dengan permintaan


5.  Hasil pemeriksaan dapat diambil H+1 mulai pukul 10.00 s/d 12.00 di tempat pendaftaran peserta 


6.  Biodata peserta sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan mengisi google form maksimal hari Minggu tanggal 12 Desember 2021 pukul 12.00 WIB. Atau bisa langsung ke tempat pemeriksaan pada hari H.


7.  Peserta wajib mematuhi protokol kesehatan (cuci tangan, menggunakan masker, physical distancing) pada saat melakukan pemeriksaan kesehatan

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar