Artis yang tahun 2019 ini menjadi anggota DPR, Mulan Jameela, mendapat teguran dari Ketua KPK, Saut Situmorang. Teguran ini datang setelah Mulan Jameela memposting kacamat merek "GUCCI" di akun Instagramnya.
Menurut Saut, sebagai pejabat publik harus lebih hati-hati dalam menerima segala bentuk hadiah maupun pemberian karena bisa dianggap sebagai gratifikasi yang bisa menjatuhkan pejabat tersebut.
Jangankan barang mewah, bentuk diskon maupun ajakan minum kopi kepada seorang bisa dianggap sebagai tindakan suap yang berlawanan dengan nilai anti korupsi, menurut Saut.
Mulan Jameela mengakui bahwa ada kesalahan dalam posting di Instagramnya. Kesalahan itu adalah adanya penyebutan kata "ngirim" sebagai captionnya yang bisa disalahartikan sebagai gratifikasi. Padahal dia hanya bermaksud endorse barang mewah tersebut kepada para pengikutnya.
Perempuan yang terkenal dengan "Makhluk Tuhan Paling Seksi" ini mengucapkan terima kasih atas teguran dari KPK tersebut. Dirinya mengaku akan belajar dari kesalahan agar tak diulangi lagi. (FEH).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar