YA, mahasiswa S2 di sebuah kampus ternama di Surabaya, harus menerima akibat perbuatannya menyebar foto bugil pacarnya. Ia pun mendapat ganjaran 2 tahun penjara oleh PN Gresik (07/05).
Kronologi kejadian
Tahun 2013 YA berpacaran dengan RAP. Tentu saja cinta membutakan mereka hingga merekapun melakukan hubungan intim.
Selain berhubungan intim YA kerap meminta RAP mengirim foto bugil dan video mesum dirinya. Tak kuran 3000 foto dan file video yang sudah diterima YA.
Memasuki tahun 2018 hubungan dua sejoli ini memburuk. Awalnya YA sering cemburu kepada RAP. Memasuki puncak kemarahan YA menyebar foto-foto bugil RAP.
RAP tidak terima lalu melaporkan ke polisi. Akhirnya Desember 2018 YA ditangkap.
YA mendapat ancaman penjara 2 tahun dengan Undang-Undang ITE yaitu mentransmisikan gambar tidak pantas tanpa ijin.
Pesan moral apa yang kita dapat dari berita ini?
Pertama, pacaran jangan keterlaluan. Apalagi sampai hubungan di luar batas. Karena setelah berhubungan intim, pasti akan ada yang diminta lebih lagi. Contohnya YA di atas. Setelah berhubungan badan ia meminta foto dan video bugil.
Kedua, jangan pernah membuat foto dan video bugil dengan alasan apapun. Kemungkinan tersebarnya banyak. Kalau dengan pacar atau suami pastilah akan tersebar saat hubungan sedang tidak baik. Bisa pula tersebar karena ulah hacker. Selain kedua hal tersebut di atas human error seperti kehilangan ponsel atau perbaikan saat error oleh orang lain rentan membuat foto bugil tersebar.
Ketiga, jangan suka sebar-sebar foto orang sembarangan. Apalagi foto porno. Salah sedikit saja UU ITE siap mengirim kita ke penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar