Awal tahun 2019 sedang ramai dibincangkan tentang RUU permusikan. Adalah Anang Hermansyah yang merupakan musisi sekaligus anggota DPR RI yang menggaungkan pembahasan RUU permusikan di tanah air.
Mengapa hal ini mengundang kontroversi pro dan kontra?
Ada beberapa pasal yang bisa dibilang cukup menimbulkan polemik dan dianggap mematikan daya kreasi musisi tanah air.
Misalnya tentang adanya sertifikasi bagi para musisi. Musisi dianggap profesional apabila telah mengantongi sertifikat sebagai seorang musisi yang bisa di dapat dari suatu lembaga yang diberi wewenang sertifikasi.
Dengan demikian akan semakin sulit bagi para musisi di pelosok negeri mendapatkan uang dari hasil bermusik karena dia harus mempunyai sertifikat dulu.
Berarti kalau tidak punya sertifikat musisi maka dia dianggap musisi ilegal dan bisa dijatuhi pidana apabila melanggar UU.
Oleh karena itulah muncul banyak penolakan dari para musisi tanah air.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar