Publik sedang dihebohkan dengan Surat Edaran dari Kepolisian Republik Indonesia tentang Hate Speech? Banyak yang beranggapan bahwa hate speech tak ubahnya pemasungan terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat dan gagasan. Lalu apa sebenarnya maksud dari hate speech ini?
Pengertian
Hate speech adalah ujaran atau ungkapan kebencian baik melalui media maupun ucapan lisan secara langsung. Hate speech merupakan ungkapan tidak senang yang dipicu oleh sebuah kebijakan atau kejadian.
Apa saja kategori hate speech?
Seseorang dianggap melakukan hate speech apabila dia melakukan celaan, penghinaan, fitnah, dan pencemaran nama baik dalam bentuk verbal bentuk lisan dan tulisan.
Berikut ini secara lengkap disajikan maksud, aspek dan media hate speech berdasarkan Surat Edaran Kepolisian Republik Indonesia
Maksud Hate Speech
Pada Nomor 2 huruf (f) SE itu, disebutkan bahwa:
“Ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain:
1. Penghinaan,
2. Pencemaran nama baik,
3. Penistaan,
4. Perbuatan tidak menyenangkan,
5. Memprovokasi,
6. Menghasut,
7. Menyebarkan berita bohong, dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial”.
Aspek Hate Speech
Pada huruf (g) selanjutnya disebutkan bahwa:
“Ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas, bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek :
1. Suku,
2. Agama,
3. Aliran keagamaan,
4. Keyakinan atau kepercayaan,
5. Ras,
6. Antargolongan,
7. Warna kulit,
8. Etnis,
9. Gender,
10. Kaum difabel dan
11. Orientasi seksual.
Media Hate Speech
Pada huruf (h) selanjutnya disebutkan bahwa:
“Ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain:
1. Dalam orasi kegiatan kampanye,
2. Spanduk atau banner,
3. Jejaring media sosial,
4. Penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi),
5. Ceramah keagamaan,
6. Media massa cetak atau elektronik dan
7. Pamflet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar